TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Papua Lukas Enembe dicekal ke luar negri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan atau PPATK sebelumnya telah memblokir rekening Lukas.
KPK berencana memeriksa Lukas di Markas Komando Brimob Polda Papua hari ini. Lukas tak hadir dalam pemeriksaan itu.
Meski demikian, KPK belum memberikan pernyataan tentang alasan Lukas menjalani pemeriksaan. Menurut sumber Tempo, pemeriksaan ini diduga terkait dengan dugaan kepemilikan Lukas atas uang puluhan miliar rupiah dalam rekening beberapa bank. Uang itu dicurigai sebagai bentuk suap dan korupsi.
PPATK pun telah memblokir rekening tersebut. Nilai uang Lukas disebut mencapai Rp 61 miliar.
“Rekening LE dan pihak-pihak terkait sudah diblokir sejak bulan lalu,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat, 9 September 2022.
Duit itu disebut dimiliki Lukas dalam bentuk tunai. Jumlah itu ditengarai hanya sebagian kecil saja lantaran beberapa di antaranya disebut sudah dilarikan ke luar negeri. Penegak hukum menelisik asal-usul kepemilikan uang Lucas lantaran politikus Demokrat itu maupun keluarganya tidak memiliki bisnis yang bisa menjelaskan kepemilikan uang dalam jumlah besar. Menurut sumber Tempo, duit-duit itu bersumber dari dana otonomi khusus maupun setoran bupati di wilayah Lukas.
Juru bicara KPK Ali Fikri belum merespon ihwal dugaan kepemilikan uang puluhan miliar oleh Lukas ini maupun status Lukas. Kuasa hukum Lukas, Stefanus Roy Rening, sempat mengangkat telepon dari Tempo, namun dia meminta pertanyaan diajukan lewat pesan teks. Roy belum merespons pesan teks berisi sejumlah pertanyaan yang dikirimkan Tempo.
KPK pun telah mengajukan pencekalan terhadap Lukas Enembe. Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Lukas ke luar negeri tercatat hingga 7 Maret 2023.
“Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subyek atas nama Lukas Enembe,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasia, I Nyoman Gede Surya mataram dalam keterangan terutlis, Senin, 12 September 2022. “Yang bersangkutan dilarang berpergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” kata dia.
M ROSENNO AJI| LINDA TRIANITA